3. Tenaga kebersihan
4. Masa kerja 1 tahun
5. Usia di bawah 20 tahun
6. Usia di atas 56 tahun
BACA JUGA: Catat! Jadwal Usulan Formasi PPPK Guru 2023, Cek Usulan Pemerintah Daerah Anda
7. Tidak ada keterangan ijazah
Honorer Tidak Diangkat PNS Bisa Jadi Outsourcing
Meskipun ada 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan Non Asn setelah uji publik ataupun sudah dihapus, tapi masih ada solusinya.
Pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
BACA JUGA: Mantap! Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023, Ini 3 Kebijakan Pemerintah, Cek di Sini
Jadi sebagai gantinya, tenaga honorer yang sudah dihapus bisa dipekerjakan sebagai outsourcing sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.
Sebelumnya, tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer, yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.
Skema dimaksud sama dengan keinginan pemerintah daerah (pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
BACA JUGA: Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP
Pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.