Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan upah minimum kabupaten kota yang baru dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023.
Dia menambahkan upah minimum kabupaten kota yang baru hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
”Pengusaha menyusun dan memberlakukan skala upah dalam menentukan upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,” Terang dia.
Dia mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten kota kecuali bagi pelaku bagi usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.
BACA JUGA: UMK di Jabar 2023 Naik, UMK 3 Daerah di Atas Rp 5 Juta, Cek di Sini
Setelah UMK di Jabar 2023 naik, ada 10 UMK tertinggi di Jabar.
Pertama Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.
Kedua, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07.
Ketiga, Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44.
BACA JUGA: PENGUMUMAN Resmi UMK di Jabar 2023 Naik, Ini Daftar UMK 27 Daerah di Jawa Barat
Keempat, Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02.
Kelima, Upah Minimum Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
Keenam, Upah Minimum Kota Depok Rp 4.694.493,70
Ketujuh, Upah Minimum Kota Bogor Rp 4.639.429,39
BACA JUGA: UTD PMI Kota Tasikmalaya Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Staf Teknisi Laboratorium Darah
Kedelapan, Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25