Keren UMK di Jabar 2023 Naik, UMK Tasik Tertinggi di Priangan Timur

Kamis 08-12-2022,11:15 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Keren kan! Upah minimum kabupaten kota atau UMK di Jabar 2023 naik di atas 7 persen.

Kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK terbaru juga berlaku di Priangan Timur, meliputi Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Di antara semua daerah itu, UMK Tasik Tertinggi di Priangan Timur. Upah Minimum Kota Tasikmalaya paling tinggi yakni sebesar Rp 2.533.341,02.

Upah Minimum Kabupaten Tasikmalaya menempati urutan kedua dengan besaran Rp 2.499.954,13 per bulan.

BACA JUGA: Hore, UMK di Jateng 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah di Jawa Tengah

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Garut berada di posisi ketiga sebesar Rp 2.117.318,31 per bulan.

Upah Minimum Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.021.657,42 per bulan atau satu strip di atas Kabupaten Pangandaran.

Upah Minimum Kabupaten Pangandaran sudah melewati angka Rp 2 juta yakni sebesar Rp 2.018.389,00 per bulan.

Namun, Upah Minimum Kota Banjar masih berkutat di bawah Rp 2 juta yaitu sebesar Rp 1.998.119,05 per bulan.

BACA JUGA: Mantap, UMK di Jabar 2023 Naik, Cek 10 UMK Tertinggi di Jabar

Secara resmi UMK di Jabar 2023 naik sudah ditetapkan dan diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu 7 Desember 2022.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, upah minimum kabupaten kota terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kenaikan UMK di Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Upah Minimum 2023.

UMK di Jabar 2023 naik diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu 7 November 2022.

BACA JUGA: Meski UMK di Jabar 2023 Naik, UMK Daerah Ini di Bawah Rp 2 Juta, Cek Di Sini

Kategori :