Hore, UMK di Jateng 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah di Jawa Tengah
Ilustrasi. UMK Jateng 2023 naik.--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jateng 2023 naik.
Daftar lengkap UMK 35 daerah di Jawa Tengah 2023 bisa Anda simak nanti di bawah.
Adapun penetapan UMK di Jateng 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di Jateng, dari 35 kabupaten kota itu UMK terendah 2023 adalah UMK Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.
Sementara UMK tertinggi di Jateng 2023 yaitu UMK Kota Semarang Rp3.060.350,57.
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah mengatakan, penetapan UMK Jawa Tengah ini dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Berdasarkan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Ganjar Pranowo menjelaskan, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Ganjar Pranowo menjelaskan persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.
"Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar Pranowo.
Ganjar menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023 diantaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namin diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.
Berikut ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah di Jawa Tengah 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id