Komisi III Targetkan Perda Pemakaman Segera Disahkan, Ada 3 Fokus yang Akan Diatur

Rabu 07-12-2022,11:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

Selama ini, kata Aang Budiana, pemakaman dikategorikan dengan hal mistis, padahal itu tidak demikian, bila ada pengelolaan yang benar. 

Karena, pemakaman di banyak daerah sudah bisa dijadikan sebuah taman. 

"Dengan adanya pengelolaan yang dinaungi oleh perda ini bukan lagi tempat pemakaman umum tetapi taman pemakaman," ujar Aang menjelaskan.

Saat ini taman pemakaman itu, kata Aang Budiana, sudah ada di kota-kota besar, seperti Bekasi, Karawang dan kota besar lainnya. 

"Untuk responsif perda tersebut dari masyarakat, tokoh, ulama sudah sangat bagus. Mudah-mudahan saja ini bisa segera ditetapkan secepatnya," kata Aang Budiana. 

 

Kategori :