Komisi III Targetkan Perda Pemakaman Segera Disahkan, Ada 3 Fokus yang Akan Diatur

Rabu 07-12-2022,11:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pemakaman segera disahkan menjadi perda. 

Ranperda Pemakaman merupakan inisiatif dari Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana mengatakan, Ranperda Pemakaman dibuat kerena selama ini Kabupaten Tasikmalaya belum punya Perda yang mengatur pemakaman. 

Menurut Aang Budiana, tentunya regulasi tentang pemakaman tersebut dibuat sebagai amanat dari undang-undang bahwa di setiap wilayah berhak menyelenggarakan tempat pemakaman. 


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana (kiri) saat dalam kegiatan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dia menargetkan Perda Pemakaman segera disahkan. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

"Yang lebih mendasar yakni bahwa setiap masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ini orang-orangnya mempunyai visi religius islami," kata Aang Budiana.

Bukan hanya pemakaman umum, namun juga pemakaman khusus ada di Kabupaten Tasikmalaya, seperti pemakaman pahlawan atau Taman Makam Pahlawan.

Pemakaman khusus di Kabupaten Tasikmalaya juga tempat pemakaman berziaroh dan lainnya. 

"Itu yang mendorong Komisi III untuk membuat Perda Pemakaman yang cukup jelas," kata Aang Budiana.

Pada proses pembuatan Perda Pemakaman, kata Aang Budiana, Namanya Ranperda Tempat Pemakaman Umum. 

Namun dalam prosesnya, kata dia, bawa tempat pemakaman umum ini hanya dalam konteks pemakaman saja, tidak dengan konteks pemakaman lainnya. 

Kemudian pihaknya melakukan kajian dengan beberapa referensi dan hasil kajian tim analisis dan Kementerian Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Barat. 

"Nah kami mengkajinya dari beberapa referensi, hasil kajian tim analis dan Menkumham, Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, sehingga pansus itu yakni dengan ranperda pemakaman saja," jelas Aang.

Regulasi tentang pemakaman yang saat ini tengah disusun oleh Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kata Aang Budiana, ada ada tiga item di dalamnya yakni, mengatur pemakaman umum, pemakaman bukan umum dan juga pemakaman khusus. 

"Contoh pemakaman khusus itu untuk tempat pemakaman para pahlawan, kita itu sudah punya yakni (Taman Makam Pahlawan) KHZ Mustofa tetapi itu perlu ada payung hukumnya, sedangkan tempat pemakaman bukan umum itu yakni Pamijahan," kata legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golkar ini.

Kategori :