SINGAPARNA, RADARTASIK.COM - DPRD Kabupaten Tasikmalaya targetkan 13 Perda Pro Rakyat dibuat dan disahkah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023 mendatang.
Propemperda sendiri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis baik melalui usul inisiatif DPRD maupun eksekutif.
Sebelumnya DPRD bersama eksekutif sendiri sudah menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Penetapan Propemperda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023 pada akhir November lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi ST mengatakan, sebenarnya dalam Propemperda tahun 2023 mendatang, DPRD menetapkan target lebih dari 13 Perda bisa dibuat dan disahkan dengan catatan prioritas anggaran dari pemerintah bisa lebih dioptimalkan.
"Untuk mengukur kinerja DPRD, di tahun 2023 berapa Perda yang bisa diselesaikan. Ya, hari ini kita merencanakan tahun 2023 itu lebih dari 13 buah Ranperda yang rutin maupun non rutin, bisa dibuat dan disahkan," kata Ami, kepada Radartasik.com, Selasa, 6 Desember 2022.
Ami pun mengakui, dari sisi supporting anggaran dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) atau eksekutif belum optimal atau mencukupi untuk pembentukan peraturan daerah tersebut.
"Maka dari itu kita mendorong, agar eksekutif bisa menganggarkan untuk menunjang kinerja DPRD dalam membentuk peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat tersebut," ujar Ami.
Ami mengungkapkan dalam anggaran murni APBD 2023 memang pihak eksekutif baru menganggarkan untuk enam Ranperda saja di tahun tersebut.
BACA JUGA: Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP
Hanya saja pihak eksekutif telah berjanji akan menganggarkan kembali dalam perubahan APBD 2023 mendatang.
"Ya nanti di APBD perubahan bisa dianggarkan kembali. Agar target dalam Propemperda di tahun 2023 bisa tercapai," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan DPRD yang mempunyai fungsi legislasi tentunya akan memaksimalkan perannya dalam pembentukan peraturan daerah yang berpihak dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Adanya perda itu untuk mengatur tata laksana pemerintahan dan kepentingan serta kebutuhan masyarakat dalam berkehidupan," ujar Asep.