JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sungguh membahagiakan. Wajib diangkat jadi PNS tanpa tes, ini 6 kategori yang beruntung.
Saat ini, regulasi soal 6 kategori honorer akan diangkat PNS tanpa tes sudah masuk dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Rencananya, DPR RI akan membahas revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk ditetapkan menjadi UU pada Pada masa persidangan 2022-2023.
Adapun masa perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.
BACA JUGA: 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini
BACA JUGA: Berikut 4 Hotel yang ada di Pusat Kota Tasik, Rekomendasi Hotel Terbaik di Tasikmalaya
Dengan demikian, apabila draf revisi UU ASN disahkan menjadi UU atau undang-undang, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer.
Karena, tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1 seperti dilansir dari palpres.disway.id.
BACA JUGA: Warga Pesisir Pantai Tasik Selatan Sempat Panik Merasakan Guncangan Gempa Garut 6,4 Magnitudo
Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu.
Salah satunya masa kerja yang paling lama.
Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.