“(Upah) minimum provinsi Jawa Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 28 November 2022 dilansir dari jpnn.
Dengan demikian, jadwal pembayaran upah baru di Jabar dimulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA: UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta, Cek UMK di Jawa Barat Saat Ini
Menurut Setiawan Wangsaatmadja, nilai UMP Jabar 2023 menjadi patokan dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Jadi, apabila kabupaten atau kota tidak menetapkan besaran UMK maka upah mengacu pada UMP Jabar 2023.
Selain Jakarta, kenaikan UMP 2023 juga akan dirasakan oleh masyarakat Jawa Barat (Jabar) hingga Yogyakarta juga.
Perlu diketahui, Pulau Jawa terbagi menjadi 6 provinsi: DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Dalam kenaikan UMP 2023 ini, Jakarta berada di urutan paling atas, disusul dengan kota lainnya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa:
1. UMP DKI Jakarta 2023
DKI Jakarta akan alami kenaikan UMP mencapai 5,6% di tahun 2023.
Dengan kenaikan ini, maka UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798.
2. UMP Banten 2023
UMP Banten akan naik 6,4% pada tahun 2023 mendatang.