JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kompak UMP 2023 naik signifikan di Pulau Jawa.
Dengan demikian, upah minimum provinsi atau UMP 2023 Jabar naik signifikan. Pun dengan UMP DKI Jakarta, UMP Banten, UMP Jateng dan UMP Jatim. Semuanya naik.
UMP 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Hal itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Resmi UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Ini Jadwal Pembayaran Upah Baru, Cek di Sini
Andri Yansyah kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798 sesuai dengan yang diusulkan pihak Pemprov sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798,” ujar Andri Yansyah, dalam keterangannya, Senin 28 November 2022.
Andri Yansyah pun mengatakan penetapan UMP ini, didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Andri Yansyah mengungkapkan bahwa angka sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798 mengacu pada Permenaker 18/2022 yang memaksimalkan angka kenaikan UMP adalah 10 persen.
UMP Jabar 2023 Naik Signifikan
Sementara di Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah resmi menetapkan UMP Jabar 2023 naik signifikan menjadi Rp 1.986.670,17. Sebelumnya, UMP Jabar 2022 adalah Rp 1.841.487.
Besaran kenaikan UMP Jabar 2023 dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
BACA JUGA: Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta, UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, UMP Jabar 2023 mulai dibayarkan 1 Januari 2023.