Akhirnya, Sudah Resmi UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670,17, Cek UMK di Jabar Saat Ini

Senin 28-11-2022,20:25 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

”12 persen itu dengan pertimbangan inflasi Jabar 6,12 (persen) dan pertumbuhan ekonomi 5,88 (persen) yang kalau dijumlahkan berada diangka 12 persen,” jelas dia.

Jadi, tambah dia, seusai dampak kenaikan BBM, mengingat 2021-2022 buruh tidak ada kenaikan upah minimum (UMP), maka kenaikan 12 persen sangat realistis.

”Jadi, itu yang kita sampaikan ke gubernur (Ridwan Kamil, red) sebelum ditetapkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memastikan bahwa UMP Jabar Tahun 2023 mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Cek, Kriteria Menerima 680 Ribu Rice Cooker Gratis 2023, Masyarakat Bisa Hemat Biaya Memasak

Namun, Kang Emil —sapaan akrab Ridwan Kamil— hingga saat ini belum menentukan berasan kenaikan UMP Jabar.

”Mungkin sama, mungkin naik dikit. Tapi intinya ada kenaikan,” kata Kang Emil di Bandung pada Jumat 25 November 2022.

Berikut ini daftar UMK di Jabar tahun 2022 secara lengkap dari yang paling tinggi hingga paling rendah:

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

BACA JUGA: Asyik... Ada Rice Cooker Gratis 2023, Segera Cek Daya Listrik Rumah Anda

2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

Kategori :