Kecamatan Mangkubumi Harus Bebas Maksiat, Tim Penindak Saat Natal dan Tahun Baru Disiagakan

Senin 28-11-2022,18:50 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim Perda Tata Nilai Kecamatan Mangkubumi sudah melangkah memberikan sosialisasi kepada pengusaha hotel dan tempat wisata, agar saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kecamatan Mangkubumi harus bebas maksiat. 

Tim perda pada Senin 28 November 2022 melakukan hal yang sama, yakni sosialisasi. 

"Hari ini kita lakukan sosialisasi tentang Perda Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai," ujar Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono. 

"Sosialisasi dilaksanakan bersama-sama dengan pihak kecamatan, ketua forum keagamaan se-Mangkubumi. Kita datangi hotel-hotel, tempat wisata seperti Situ Gede, warung-warung yang diduga sering dijadikan transaksi miras ataupun sejenisnya," sambungnya.

BACA JUGA:Asyik... Ada Rice Cooker Gratis 2023, Segera Cek Daya Listrik Rumah Anda

BACA JUGA:Yes! 680 Ribu Rice Cooker Dibagikan Gratis 2023, Catat Kriteria Masyarakat Penerima Bantuannya

Terang dia, hal ini dilakukan tim dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebab rencananya, pada pertengahan Desember --menjelang Nataru-- pihaknya akan melaksanakan razia tentang Perda Tata Nilai tersebut.

Tokoh Ulama Kecamatan Mangkubumi, Ustad Yanyan Albayani menuturkan, tim gabungan tersebur terdiri dari ulama para kyai, Polsek, Koramil dan Pemcam.

"Beberapa hotel, tempat wisata dan karaoke yang kita datangi. Kita sampaikan tentang Perda Tata Nilai yang pada intinya kita imbau bahwa lokasi hotel, karaoke dan wisata agar jangan disalahgunakan menjadi lokasi tempat maksiat," tuturnya.

Jadi, tegas dia, tim menyampaikan imbauan serta saran dan nasihat agar semua warga Mangkubumi serta para pengelola wisata dan hotel atau karaoke, bisa menjaga kondusifitas juga menjauhi unsur kemaksiatan.

BACA JUGA:Siap-Siap Liburan Akhir Tahun Yuk, Gambir Hingga Tegal Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Nih, Taman Hore Coffee Tasikmalaya Butuh Lulusan SMA 

"Jika dikemudian hari di tempat itu masih ditemukan aktivitas kemaksiatan, tentunya setelah kita sosialisasi nanti akan dimonitoring tim gabungan," tegasnya.

Jika saat dimonitoring ditemukan fakta pelanggaran baik terhadap perda atau KUHP, petugas tidak segan memberikan tindakan.

“Kalau Perda, Satpol PP yang menindaknya, jika KUHP maka pihak Kepolisian yang menindaklanjuti daripada temuan itu. Mangkubumi ini harus betul-betul bersih dari peredaran narkoba, miras dan kemaksiatan lainnya," jelasnya. 

Kategori :