Bahri menerangkan penetapan UMP sudah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penyesuaian upah minimum.
”Ya, benar kenaikannya sekitar Rp 244 ribu atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru,” ujar dia pada Sabtu 26 November 2022.
Pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
”Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya,” tegas Bahari.
BACA JUGA: Intinya Naik, Keputusan UMP Jawa Barat 2023 di Tangan Gubernur, Buruh Tunggu Langkah Kang Emil
Namun, menurut dia, rapat penetapan ini tidak dihadiri asosiasi pengusaha karena telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.
”Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP,” kata dia.
Ketua KSBSI Jambi Roida Pane mengaku bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini.
Walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tambah dia, sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Welcome UMK Rp 1,9 Juta, UMP Jawa Barat Naik 2023, Ini Daftar UMK 27 Daerah di Jabar Saat Ini
”Kita apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini,” tutur Roida Pane.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Jambi naik 2023 sebesar 4,89 persen.
Artinya, UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari 2022 sebesar Rp 2.698.940 pada rapat 15 November 2022.
Kemudian, penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.