JAKARTA, RADARTASIK.COM – Jelang penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ‘lowongan kerja terbaru’ berupa perekrutan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Untuk keperluan tersebt KPU butuh 36 ribu lebih anggota PPK dan 251 ribu lebih anggota PPS se-Indonesia. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan mendaftar menjadi PPK dan PPS tersebut. Namun yang jelas proses rekrutmen untuk PKK sudah dimulai sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang. Sementara itu untuk rekrutmen PPS dibuka pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023. BACA JUGA: Duh...! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Buruh Belum Puas, Pengusaha Masih Keberatan BACA JUGA: Wow, Lowongan Kerja Terbaru PT MKLI Tawarkan Gaji Mulai Rp4 Juta untuk Penempatan di Tasikmalaya "Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan se-Indonesia,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap. Berikut cara dan syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PKK dan PPS: 1. Warga Negara Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil BACA JUGA: Alhamdulillah, Kabar Baik Buat Guru Honorer, Bupati Tasik Sampaikan Prioritas yang Masuk PPPK BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru RSU Banjar Patroman, Butuhkan untuk 4 Posisi Ini, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru Minimal Lulusan SMA di FahmyID Store dan X-Sha, Buruan Segera Kirim Surat Lamarannya! Cara Ikut Rekrutmen PPK dan PPS - Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. - Pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. - Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022. - Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA. - Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. BACA JUGA: Siap-Siap Malam Minggu Kita Kuliner Khas Tasikmalaya di Mambo Kuliner Ya Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS adalah sebagai berikut: - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik - Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir - Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol BACA JUGA: Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya - Daftar Riwayat Hidup - Pas Foto Berwarna 4x6 Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba. Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru SF Frozen untuk Penempatan di Garut, Ada 3 Posisi yang Dibutuhkan Gaji PPK dan PPS Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut: Ketua PPK Rp2.500.000/Bulan Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024 BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru Tasco Mini Mart untuk Pendidikan Minimal Sarjana, Cek Persyaratan Lengkapanya di Sini Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut: Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024Lowongan Kerja Terbaru, KPU Butuh 36 Ribu Lebih Anggota PPK, Segini Kisaran Gajinya
Jumat 25-11-2022,22:24 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya
Kategori :
Terkait
Minggu 01-12-2024,11:51 WIB
Link Nomor Peserta, Nama, Jadwal, Sesi dan Ruang Seleksi Kompetensi PPPK Kota Tasikmalaya 2024
Kamis 28-11-2024,11:03 WIB
UPDATE Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Sementara, Pasangan Ade-Iip Masih Unggul
Selasa 26-11-2024,16:41 WIB
Berikut Ini Daftar Lokasi Nyoblos Cabup Tasikmalaya dan Wakilnya di 6 TPS Berbeda
Senin 25-11-2024,16:21 WIB
Penyebab Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal karena Serangan Jantung, Sekda: ’Awalnya Sesak Napas’
Senin 25-11-2024,14:24 WIB
Apakah di Surat Suara Masih Ada Foto Yana D Putra Meski Sudah Meninggal? Ini Penjelasan KPU Kabupaten Ciamis
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,12:53 WIB
Allegri Masih Menanti Pinangan AC Milan Sebelum Memutuskan Jadi Pelatih AS Roma
Minggu 22-12-2024,12:17 WIB
Lazio Kembali Kejar Inter Milan: Menang Dramatis atas Lecce
Minggu 22-12-2024,07:00 WIB
Diangkat dari Thread Viral, Film Rumah Teteh: Helena Story Akan Tayang Februari Mendatang
Minggu 22-12-2024,06:00 WIB
Jadwal Semifinal Piala AFF 2024, Pertarungan Empat Tim Terbaik
Minggu 22-12-2024,14:00 WIB
Mitos Jalan Babakan Siliwangi Bandung: Kisah Boneka Uci dan Kecelakaan Tragis Tahun 80-an
Terkini
Minggu 22-12-2024,21:02 WIB
Perempuan Tasikmalaya Anti Kekerasan Serukan Lawan KDRT
Minggu 22-12-2024,20:30 WIB
Ribuan Personel Dikerahkan, Garut Siap Hadapi 'Kemacetan Natal-Tahun Baru'
Minggu 22-12-2024,19:30 WIB
Pangandaran Gelar Operasi 'Tumpas Miras': Ribuan Botol Ilegal Digilas, Kejahatan Dilibas
Minggu 22-12-2024,18:30 WIB
Jelang Nataru, Kota Banjar Siaga Layaknya Zona Perang: Ratusan Personel dan Pos Terpadu Dikerahkan
Minggu 22-12-2024,18:10 WIB