Anggaran Rp156.4 triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.
Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
BACA JUGA: Pengakuan Fans Jepang Setelah Menang Lawan Jerman: Saya Butuh Istirahat, Jantungku Naik Turun
Anggaran Rp156,4 triliun tersebut termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
Kalau tahun sebelumnya, THR dan gaji 13 untuk ASN diberikan pada bulan April.
Tahun 2023 nanti, kemungkinan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN masih akan sama.
Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada ASN, yang akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.
Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengingatkan tentang inflasi saat mengumumkan pemberian THR dan gaji 13.
Hal itu, kata dia, disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot.
Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.
"THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelasnya.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.