Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini

Kamis 24-11-2022,10:48 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Fakta yang ketiga, anggaran akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, dan pembayaran selisih harga beras Bulog. 

Dalam hal ini, kompensasi atas harga beras yang dijual lebih murah oleh Bulog saat operasi pasar.

Terakhir, dana ini bakal digunakan untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah yang dilaksanakan pada 2023 mendatang.

"Untuk program yang kita namakan pengelolaan transaksi khusus anggarannya disediakan Rp156,4 triliun," tukasnya.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.

Sebagai informasi, besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Kategori :