Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini

Kamis 24-11-2022,10:48 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Dana THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Naik

Kementerian Keuangan sudah mengusulkan anggaran yang fantastis untuk pencairan gaji 13 dan THR ASN tahun 2023.

Dengan anggaran sebesar itu, mengindikasikan bahwa besaran THR dan gaji 13 ASN dalam APBN 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski begitu, belum ada rilis resmi pos-pos pembagian anggaran THR dan gaji 13 PNS dalam APBN 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah mengamankan anggaran fantastis hingga Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri serta pensiunan tahun depan.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. 

Anggaran itu katanya, juga digelontorkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Juga untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran Jamkes, JKK, JKM, bagi ASN, TNI, Polri," ujarnya dalam rapat Badan Anggaran DPR RI beberapa waktu lalu. 

Dilansir dari Youtube Halo Profesi, berikut ini 3 fakta terkait anggaran tersebut. 

Pertama, anggaran diusulkan Rp156,4 triliun oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Fakta kedua, anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.

Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Kategori :