Formula Baru Penghitungan Penyesuaian Upah
Dilansir dari radarcirebon.com, kenaikan upah minimum 2023 memakai formula baru. Bukan lagi memakai acuan PP 36 tahun 2021.
Hal itu juga termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang baru ditanda tangan Menteri Ketenagakerjaan pada 16 November 2022.
Mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja itu, maksimal kenaikan adalah 10 persen seperti diatur pada pasal 7 ayat 1.
BACA JUGA: Saat Ini, Tempat Hiburan Malam Tutup di Pangandaran, Para Pegawainya Sudah Pulang Kampung
Namun, tidak menutup kemungkinan masing-masing daerah akan menetapkan berbeda-beda. Sesuai dengan perhitungan dan kebijakan dari masing-masing daerah.
Pada Permenaker yang ditandatangani pada 16 November 2022 pun dijelaskan rumus atau formula terkait dengan perhitungan upah minimum.
Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:
UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan. UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan (saat ini). Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Contoh perhitungan nilai upah minimum adalah sebagai berikut: Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x a).
PE adalah pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Sedangkan inflasi yang dihitung adalah periode September 2021 sampai dengan September 2022.
Karenanya, menarik untuk melakukan simulasi terkait kemungkinan kenaikan baik 5 persen maupun 10 persen.
BACA JUGA: Dibuang Manchester United, Cristiano Ronaldo: Saatnya untuk Tantangan Baru
Sedangkan contoh simulasi perhitungan upah minimum 2023 untuk Kota Bekasi dengan rumus sebagai berikut :