JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pandemi Covid-19 masih belum usai. Karena itu, sudah resmi syarat naik pesawat terbaru bagi usia 0-18 tahun ke atas diputuskan pemerintah Indonesia.
Sudah resmi syarat naik pesawat terbaru bagi usia 0-18 tahun ke atas berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Sudah resmi syarat naik pesawat terbaru bagi usia 0-18 tahun ke atas juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri pada tanggal 22 November 2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 22 November 2022, Begini Lengkapnya
Dalam surat edaran itu disebutkan persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
BACA JUGA: Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
BACA JUGA: Mantap! UMK di Jabar Naik 2023, Bekasi Tertinggi Saat Ini, Kota Banjar Terendah