Simak! Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Bagi Usia 0-18 Tahun ke Atas, 22 November 2022

Selasa 22-11-2022,19:23 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri: sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

- Tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Usia 6-17 Tahun

- Sudah Vaksin kedua: Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

- Sudah vaksin pertama: tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

- Belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri: dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing

- Tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin): Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Hal-hal yang perlu diperhatikan jika naik pesawat Garuda:

- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI.

Penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS

- Ketentuan anak dibawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   

Kategori :