Simak! Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Bagi Usia 0-18 Tahun ke Atas, 22 November 2022

Selasa 22-11-2022,19:23 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Disampaikan pula bahwa selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin) di bandara keberangkatan.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 serta mulai berlaku dari 29 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Kategori :