BANJAR, RADARTASIK.COM – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (P3A) Dinsos Kota Banjar memberikan assesment terhadap anak di bawah umur korban dugaan pencabulan kakak ipar, Selasa 15 November 2022.
"Kami baru dapat laporan adanya kejadian pencabulan seksual kemarin sore dari warga," kata Kabid P3A Dinsos Kota Banjar Elin Afriani kepada wartawan.
Menurut dia, terkait pendampingan korban masih menunggu hasil pemeriksaan (BAP) dari PPA Polres Banjar.
Karena sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Banjar, meski sudah dilakukan pada hari Senin kemarin.
BACA JUGA:Korban Jembatan Amblas di Tasikmalaya Ditemukan 20 Kilometer setelah Terseret Arus Sungai Ciwulan
"Korban akan menjalani trauma healing setelah selesai pemeriksaan di Polres Banjar," tegasnya.
Pendamping Hukum P2TP2A Kota Banjar Nova Chalimah Girsang SH MH menambahkan, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan.
"Kita juga akan melakukan pemulihan psisikis terhadap korban, apalagi ini merupakan kejadian kedua kalinya," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian pertama terjadi tahun 2021, namun tidak diadukan karena diancam oleh pelaku.
BACA JUGA:Keren, Dewan Garut Setuju UMK 2023 Naik 30 Persen, Mendukung Tuntutan Buruh
Sedangkan kejadian kedua kalinya, korban memberanikan diri melaporkan ke bibinya atas kelakuan bejat kakak iparnya tersebut.
"Kejadian kedua ini korban mengalami kekerasan secara fisik, sehingga memberanikan untuk melapor," ujarnya.
Lanjutnya, korban masih di bawah umur dan pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh kakak iparnya ini membuat warga kaget.
BACA JUGA:7 Siswa SDN Ciawang 2 Tasik Keracunan Diduga dari Jajanan Cikbul Saat di Sekolah