Upah Minimum Naik 2023, Buruh Tuntut UMK Garut Naik 30 Persen, Ini Alasannya

Selasa 15-11-2022,15:07 WIB
Reporter : Mg1
Editor : Usep Saeffulloh

GARUT, RADARTASIK.COM— Pemerintah menginformasikan bahwa upah minimum naik 2023. Namun begitu, besaran kenaikan upah minimum 2023 masih belum dipastikan.

Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin, 14 November 2022. 

Massa butuh menuntut upah minimum kabupaten atau UMK Garut naik sebesar 30 persen pada tahun 2023.

Massa yang melakukan aksi unjuk rasa itu pun diterima Komisi IV dan Disnaker Kabupaten Garut.

BACA JUGA: Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten Pangandaran? Ini Daftar UMK 2022

Pertemuan buruh dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dan Disnaker Kabupaten Garut di ruang aula DPRD Garut. 

Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Tatang Sumirat dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. 

Kemudian hadir pula pejabat dari Disnaker Kabupaten Garut.

Tatang Sumirat dan Yudha Puja Turnawan sepakat dengan tuntutan buruh mengenai kenaikan UMK sebesar 30 persen. 

Yudha Puja Turnawan sepakat konteks kenaikan UMK mestinya tidak semata-mata dilihat parameternya di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Akan Lebih Tinggi dari Kenaikan Tahun 2022, Ini Bocorannya

Di mana dalam PP tersebut yang dijadikan parameter hanya inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan.

Yudha Puja Turnawan lebih setuju jika parameter kebutuhan hidup layak juga dijadikan acuan untuk menaikkan UMK. 

Dalam hal ini, Yudha Puja Turnawan menyarankan Pemkab Garut dan dinas terkait seperti Disnaker, tidak rigid (kaku) hanya melihat parameter inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Karena, walaupun parameter kebutuhan hidup layak tidak diatur dalam PP 36 tahun 2021, namun dalam PP tersebut juga tidak ada klausul yang melarang menggunakan parameter kebutuhan hidup layak. 

Kategori :