Karena perhitungannya itu hanya melihat kebutuhan seorang pekerja yang baru keluar sekolah.
Jika menghitung kebutuhan hidup layak, mestinya menurut Galih Rahadian Permana, harus melihat kebutuhan seorang pekerja yang mempunyai tanggungan keluarga.
“Berbicara kelayakan harus dihitung berapa tanggungan dalam keluarga supaya lebih fair,” kata Galih Rahadian Permana.
Sementara pejabat dari Disnaker menjelaskan, kenaikan UMK dihitung parameternya berdasarkan PP No 36 tahun 2021. Karena PP 36 itulah hukum positif yang berlaku saat ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa yang akan menetapkan upah 2023 adalah gubernur.
"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.
Prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.
Afriasyah Noor menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.
Sementara itu, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.
Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.
“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6,5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.
Upah Minimum 2023 Naik Akan Diumumkan 21 November 2022
Para pekerja dan buruh akan mendapatkan pengumuman soal upah minimum naik 2023 pada 21 November 2022.
Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.
Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan formula upah minimum naik 2023.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum naik 2023.