Upah Minimum Naik 2023, Buruh Tuntut UMK Garut Naik 30 Persen, Ini Alasannya

Selasa 15-11-2022,15:07 WIB
Reporter : Mg1
Editor : Usep Saeffulloh

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.

Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

UMK Kota Tasikmalaya Paling Besar

Sementara itu berdasarkan upah minimum kabupaten atau kota atau UMK di Priangan Timur Tahun 2022, UMK paling besar adalah Kota Tasikmalaya dengan Rp2.363.389,67.

Adapun UMK Kabupaten Tasikmalaya pada 2022 adalah sebesar Rp2.326.772,46. Dengan demikian, UMK Kabupaten Tasikmalaya beda tipis dengan UMK Kota Tasikmalaya.

Di posisi ketiga adalah UMK Kabupaten Garut sebesar Rp1.975.220,92 24 dan disusul UMK Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14. 

Sementara Kabupaten Pangandaran berada di urutan berikutnya. 

UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.884.364,08 27 dan lebih besar dari UMK Kota Banjar sebesar Rp1.852.099,52.

Berikut ini Daftar UMK di Priangan Timur Tahun 2022:

Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

Kabupaten Garut Rp1.975.220,92 24

Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14

Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08 27

Kategori :