DEPOK, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan 4 obat sirup ditarik dari pasaran.
Empat obat sirup ditarik dari pasaran merupakan prouksi dua perusahaan farmasi yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia ini juga memerintahkan 4 obat sirup ditarik dari pasaran kemudian dimusnahkan.
Sejumlah 4 obat sirup ditarik dari pasaran karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
BACA JUGA: 69 Daftar Obat Sirup yang Ditarik Tahun 2022, Cek di Sini Lengkapnya
”Kami menemukan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers pada Rabu 9 November 2022.
Penny menjelaskan kedua industri farmasi tersebut telah memerintahkan penarikan obat sirup dari seluruh Indonesia dan pemusnahan.
”Penarikan dilakukan oleh industri farmasi tetapi pendampingan langsung dilakukan kantor BPOM di seluruh Indonesia,” katanya seperti dikutip dari Radarcirebon.com.
Tidak hanya itu, akan dilakukan juga pemusnahan seluruh stok disaksikan unit pelaksana teknis (UPT) dan menggunakan berita acara.
BACA JUGA: Terbaru, 69 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Bunda Wajib Tahu
Masyarakat juga diminta mengecek apakah di rumah masih menyimpan daftar dari produk-produk tersebut atau pernah menggunakannya.
Berikut adalah daftar obat sirup yang diperintahkan ditarik dan dimusnahkan:
PT Ciubros Farma
1. Citomol
2. Citoprim