JAKARTA, RADARTASIK.COM – Bunda ada informasi terbaru. Sebanyak 69 daftar obat sirup yang ditarik tahun 2022 baru saja diumumkan BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat sirup yang ditarik tahun 2022 pada Senin 7 November 2022.
Puluhan merek obat sirup harus ditarik dari pasaran karena sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
”Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.”
BACA JUGA: Terbaru, 69 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Bunda Wajib Tahu
Demikian penjelasan BPOM tentang pencabutan izin edar sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang dilansir Senin 7 November 2022.
Berikut ini 69 daftar obat sirup yang ditarik tahun 2022 karena dicabut izin edarnya oleh BPOM:
Daftar Obat Sirup Afi Farma yang Dicabut Izin Edarnya
1. Afibramol, Drops, Dus 1 Botol @ 15 ml
BACA JUGA: Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini
2. Afibramol, Sirup, Dus 1 Botol plastik @ 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur, Sirup, Dus 1 Botol plastik @ 60 ml
4. Afibramol Rasa Apel, Sirup, Dus 1 Botol plastik @ 60 ml
5. Afibramol Rasa Jeruk, Strup, Dus 1 Botol plastik @ 60 ml
6. Afibramol 250, Sirup, Dus 1 Botol plastik @ 60 ml