Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

Rabu 09-11-2022,12:40 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Hal ini tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Surat itu tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

”Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan),” jelas dr Syahril.

Kategori :