Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi obat sirup telah menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta. Sedangkan PT Universal membeli bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti kedua industri tersebut.
BACA JUGA: Rencana Penataan Jalan Hamara Efendi Kota Banjar Ala HZ Mustofa Kota Tasik, Pelaku Usaha Menolak
Pada PT Yarindo ditemukan sejumlah barang bukti yaitu Flurin DMP Sirup (2.930 botol), bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg).
Bahan pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku propilen glikol).
Sedangkan pada PT Universal ditemukan barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol) dan Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol).
Bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan sertifikat analisis bahan baku propilen glikol).
BACA JUGA: 198 Nama Obat Sirup yang Aman Digunakan dan Kegunaannya, Cek di Sini Bunda
PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sejumlah 64 drum propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda.
Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny K Lukito menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Terbaru 198 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum per 27 Oktober, Bunda Boleh Copy
”Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” terang Kepala BPOM RI.