BPOM Jelaskan Senyawa Benzena dalam Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran

Sabtu 29-10-2022,16:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.

BPOM menyatakan seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Cemaran benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan (bahan pendorong) merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

BACA JUGA: Penjelasan Unilever Indonesia soal 19 Daftar Sampo yang Ditarik dari Pasaran, Cek di Sini

Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.

Senyawa benzena yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker.

BPOM akan terus memantau isu benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian (lembaga), pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA: Soal 34 Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Ini Alasannya dan Penjelasan dari BPOM

BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia.

BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.

BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.

 

Kategori :