SERANG, RADARTASIK– Merasa tidak sepatutnya dan tak betah dipenjara, artis sensasional Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya ke Kejari Serang.
Menanggapi permohonan tersebut, Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan bahwa permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih berproses dan belum diputuskan apakah akan diterima atau ditolak.
Freddy mengungkapkan, JPU akan memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan tersebut setelah Kasi Pidum Kejari Serang Edward pulang dari Jakarta.
“Nunggu kasdum (kasi pidum-red), Senin yang bersangkutan masuk kantor,” kata Freddy.
BACA JUGA: Waduh, Rayakan Penahanan Nikita Mirzani, Tessa Mariska dan Isa Zega Bikin Tumpengan
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut telah diterima pihaknya sejak Rabu 26 Oktober 2022.
“Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzan,red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” ungkap Rezkinil.
Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang.
Terkait disetujui atau tidak, ia mengaku belum dapat menjawabnya.
BACA JUGA: Fix, BLACKPINK Gelar Konser di GBK Selama 2 Hari, Pemesanan Tiket Mulai 14 November Loh Blink
BACA JUGA: Penjelasan Unilever Indonesia soal 19 Daftar Sampo yang Ditarik dari Pasaran, Cek di Sini
“Nanti penuntut umum yang menentukan sikap apakah dikabulkan atau tidak. Kita tunggu saja nanti, mungkin segera akan diputuskan,” ujar Rezkinil.
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membenarkan pihaknya telah ajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penanguhan, dan sudah kami sampaikan dengan kajari,” ujar Fahmi.