Terungkap, Senjata Api Wanita Bercadar Penerobos Istana Ternyata Milik Pamannya yang Mantan Anggota TNI

Rabu 26-10-2022,22:03 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Setelah melakukan penangkapan wanita bercadar penerobos Istana Negara sambil menodongkan senjata ke Paspampres pada Selasa lalu, 25 Oktober 2022. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan dari wanita bercadar tersebut. 

Beberapa barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya: 2 Airgun, 1 senjata tajam berbentuk pistol, 1 buah buku catatan, 2 buah buku tetang hidayah dan aqidah, 2 buah tas punggung, beberapa butir peluru dan lain-lain.

Dalam kesempatan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan soal senjata api menyerupai pistol jenis FN yang dibawa wanita bercadar tersebut saat menerobos Istana Negara dan menodongkannya kepada petugas Paspampres.

Menurut Kombes Hengki, senjata api wanita bercadar itu milik ternyata milik pamannya yang merupakan mantan anggota TNI.

BACA JUGA: Inilah Sosok Dito Mahendra, Pengusaha yang Disebut-sebut Cucu Jenderal, Dibalik Penahanan Nikita Mirzani

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengamuk Saat Hendak Dijebloskan ke Rutan: Kalian Jahat, Kalian Dibayar Berapa?

"Ternyata ini milik pamannya," ujar Kombes Hengki kepada wartawa, Rabu 26 Oktober 2022.

Diungkapkan Kombes Hengki, senjata api tersebut diambil sehari sebelum pelaku menerobos ke Istana Negara pada Selasa 25 Oktober 2022. 

"Di mana hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam," bebernya.

Sementara itu sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya, wanita bercadar yang mencoba menerobos Istana Negara tersebut disangkakan dengan pasal penguasaan senjata api ilegal.

BACA JUGA: Atta Halilintar Hingga Mario Teguh Dilaporkan Ratusan Korban Robot Trading Net89, Kerugian Rp28 Miliar

BACA JUGA: Hujan Deras di Banjar, Belasan Rumah Warga Terendam, Dinding TPT dan Warung Kopi Ambruk

“Dari awal kami sudah memiliki persepsi bahwa ada anasir yang mengarah ke radikalisme atau teror. Oleh karena itu, kepada tindak pidana umum kami konstruksikan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal,” jelas Kombes Hengky.

“Dari hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata itu milik pamannya, kemudian di bawa ke istana,” sambungnya.

Sementarta sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengimbau agar semua pihak tidak berspekulasi soal aksi wanita berpistol terobos Istana Negara.

Kategori :