TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya segera bergerak merespons dan menindaklanjuti informasi larangan beredarnya obat sirup untuk anak.
"Tentunya terhadap pelayanan dasar kesehatan, karena hal ini akan berdampak buruk terhadap kesehatan anak sebagai generasi masa depan. Jadi harus ditindaklanjuti Dinkes," kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh kepada radartasik.com, Kamis 20 Oktober 2022.
"Tentunya juga harus dipastikan bahwa tempat pelayanan kesehatan, tempat penjualan obat, seperti apotek dan lainnya melaksanakan surat edaran dari Kementrian Kesehatan itu," pinta Asep.
Temasuk seluruh tenaga medis di Kabupaten Tasikmalaya, apoteker dan yang berkiatan dengan obat, menurutnya harus mengetahui.
BACA JUGA:Obat Sirup Untuk Anak Dilarang, Apoteker Kota Banjar Beri Obat Ini Pengganti Sementara
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita Gagal Ginjal Akut
Pihaknya tak menghendaki masih ada petugas yang tidak tunduk pada surat edaran Kemenkes.
"Makanya sosialisasi dan edukasi juga sangat diperlukan oleh perintah," kata Asep.
Disamping itu, Asep menyarankan Dinkes untuk melakukan sosialisasi ke toko-toko obat soal surat edaran Kemenkes.
"Dinkes juga harus meberikan alternatif obat yang diberikan pada anak selain sirup yang selama ini diberikan. Bila perlu ada obat herbal agar tidak ketergantungan pada obat sirup yang selama ini diberikan," katanya.
Dinkes menurutnya harus merinci obat apa saja yang dilarang dikonsumsi seperti yang tertuang dalam surat edaran Kemenkes. Karena lewat surat edaran itu, sudah ada beberapa obat sirup yang dilarang dikonsumsi.
"Itu harus diketahui oleh masyarkat, agar tidak salah membeli obat. Dan itu harus segera dilakukan," ujar Asep.