Parasetamol Sirup Dilarang Dikonsumsi, Apakah Obat Ini Bahaya? Simak Penjelasan Wakil Menteri Kesehatan

Parasetamol Sirup Dilarang Dikonsumsi, Apakah Obat Ini Bahaya? Simak Penjelasan Wakil Menteri Kesehatan

Parasetamol sirup termasuk obat yang dilarang bersama obat sirup lainnya selama masa penelusuran dan penelitian.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah melarang tenaga kesehatan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup alias cair. Termasuk, parasetamol sirup dilarang dikonsumsi untuk sementara waktu.

Apakah obat ini bahaya hingga dilarang dikonsumsi? Seperti diketahui, parasetamol merupakan obat yang biasa dipakai meredakan demam, nyeri, haid, sakit gigi, dan lainnya.

Parasetamol tersedia dalam berbagai bentuk seperti tablet, tetes, suppositoria, infus hingga kemasan sirup.

Hingga saat ini, parasetamol masuk dalam kategori obat bebas. Parasetamol dapat digunakan orang dewasa hingga anak-anak.

BACA JUGA: Obat Sirup Dilarang, Ibu-Ibu di Tasikmalaya Bingung, karena Anak-Anaknya Minum Obat Sirup Selama Ini, Waduh!

BACA JUGA: Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Karena itu, parasetamol sebenarnya tidak berbahaya. Yang berbahaya adalah cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Nah, sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan edaran penghentian sementara parasetamol sirup termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup dilarang.

Selama parasetamol sirup dilarang diberikan kepada pasien, maka dapat diganti dengan obat sejenis dalam bentuk tablet maupun puyer.

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Herbuwuno menyatakan parasetamol tetap aman dikonsumsi asalkan mendapatkan obat tersebut atas resep dokter dan sesuai dosis.

BACA JUGA: Ratusan Botol Obat Sirup Digudangkan, RSUD SMC Singaparna Tasikmalaya Beri Penjelasan

BACA JUGA: Nama-Nama Obat Sirup Produk India yang Terkontaminasi Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Sebabkan Gagal Ginjal

Adapun yang harus diwaspadai adalah kandungan eliten glikol dan dietilen glikol yang biasa digunakan sebagai zat tambahan sebagai pelarut.

Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan edaran agar pemberian obat dalam bentuk sirup sementara dihentikan terlebih dahulu selama masa penelusuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com