Rahmah menjelaskan, secara sederhana untuk sertifikat produk organik, standardisasi di lahan diaudit secara rutin.
”Kebun kopi dipastikan bersih dari zat-zat anorganik seperti zat kimia pada pupuk. Untuk standardisasi fair trade, aspek finansial yang diaudit,” ujarnya.
Rahmah sebagai pemimpin Koperasi Penjual Kopi Ketiara, saat ini telah memiliki anggota mencapai 1.500 petani, di mana 1.400 di antaranya tersertifikasi organik dan masuk system fair trade.
Petani-petani tersebut berasal dari 19 desa di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
BACA JUGA: Hari Ini Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya Diresmikan, 28 Oulet Urusi 254 Jenis Layanan
Saat ini, koperasi yang diketuai oleh Rahmah itu menjual kopi secara ekspor dengan 70% pasarnya adalah Amerika Serikat. Sisanya adalah negara-negara di Eropa dan Asia.
Di sisi lain, koperasi yang Rahmah bina rutin pula melakukan edukasi kepada petani dan masyarakat di sana untuk menjaga standardisasi dan kualitas kopi.