Sementara itu, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkapkan bahwa kehadiran Susi Pudjiastuti sebagai pihak yang dinilai paling mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.
Kutandi pun berharap dengan kehadiran Susi Pudjiastuti tersebut dapat menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuota impor garam.
Sebelumnya, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 pihak Kejaksaan telah memeriksa 5 saksi.
Dari ke-5 saksi yang diperiksa itu 3 orang berasal dari Kementerian Perdagangan dan 2 dari Kementerian Perindustrian.