Harapan Susi Pudjiastuti Usai Diperiksa dalam Kasus Impor Garam: Yang Manfaatkan Regulasi Harus Dihukum

Sabtu 08-10-2022,13:44 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Sementara itu, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkapkan bahwa kehadiran Susi Pudjiastuti sebagai pihak yang dinilai paling mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.

Kutandi pun berharap dengan kehadiran Susi Pudjiastuti tersebut dapat menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuota impor garam.

BACA JUGA: PSSI Sama Sekali Tidak Disebut FIFA dalam Surat kepada Presiden Jokowi Pasca Tragedi Kanjuruhan, Kok Bisa?

BACA JUGA: Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang, FIFA Tidak Memberikan Sanksi kepada Indonesia, Malah Bantu Indonesia

Sebelumnya, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 pihak Kejaksaan telah memeriksa 5 saksi. 

Dari ke-5 saksi yang diperiksa itu 3 orang berasal dari Kementerian Perdagangan dan 2 dari Kementerian Perindustrian.

Kategori :