Di Indonesia sendiri tuntutan untuk adanya legasi penggunaan ganja ganja beberapa kali diajukan sejumlah kelompok, namun selalu ditolak pemerintah dan aparat penegak hukum.
Bahkan pengajuan gugatan agar ganja diizinkan bisa digunakan untuk kepentingan pengobatan atau medis pun ditolak Mahkamah KonstitusiKonstitusi (MK)
BACA JUGA: Ular Masuk Rumah Warga di Mangkubumi, Polisi Ikut Turun Tangan
BACA JUGA: Vaksin Covid-19 IndoVac Sudah Aman dan Halal, Bio Farma Siap Ekspor
Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu 20 Juli 2022.
Dengan putusan itu, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika.
BACA JUGA: Kronologi Bos Indomaret Meninggal Ditabrak Truk Saat Bersepeda dengan Istri
Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan untuk kepentingan pengobatan anaknya.