JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS) segera mengambil kebijakan besar terkait penghapusan hukuman pidana terkait pemilikan dan penggunaan ganja .
Dengan dihapusnya hukuman tersebut, maka secara otomatis warga AS yang didakwa atau menjalani proses hukum atas kepemilikan dan penggunaan ganja akan diampuni.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari legalisasi penggunaan ganja yang direncanakan AS.
"Saya mengampuni semua pelanggaran federal sebelumnya atas kepemilikan ganja sederhana," ujar Biden dalam pernyataan Twitter pada Jumat, 7 Oktober 2022.
BACA JUGA: Mantan Menteri dari Pangandaran Diperiksa Kejaksaan Agung soal Impor Garam Tahun 2018, Ini Statusnya
"Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada seorang pun yang seharusnya dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki mariyuana," sambungnya.
Menurut Biden, ribuan warga AS yang didakwa atas hukuman kepemilikan mariyuana ini kesulitan mendapatkan pekerjaan, rumah, dan kesempatan belajar.
"Pengampunan saya bakal mencabut beban itu,"janjinya.
Dengan keluarnya keputusan itu, Biden pun mengimbau agar seluruh gubernur wilayah untuk mengampuni pelanggaran mariyuana yang sederhana.
BACA JUGA:Pengacara Mengklaim Lesti Kejora Tidak Dibanting, Tapi Tidak Segaja Terbanting oleh Rizky Billar,
Diketahui, sampai saat ini AS masih menganggap mariyuana setara dengan heroin, pun lebih parah dari fentanyl.
"Saya juga meminta Jaksa Agung dan pihak berwenang lain untuk mengecek kembali klarifikasi mariyuana di bawah undang-undang," pungkasnya.
MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja