Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menduga belum diterimanya surat panggilan undangan persidangan karena ada kesalahan alamat dalam berkas gugatan dari pihak penggugat.
BACA JUGA: Peredaran Obat Terlarang Dijual Secara Online, Satnarkoba Ringkus Pelaku di Jakarta
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut. Sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu berbarengan dengan jalannya agenda persaingan perdana gugatan cerai terhadap dirinya, mantan Bupati Purwakarta duan periode itu memilih mendatangi Warung Ceu Ika yang berada di depan rumahnya.
Warung tersebut merupakan langganan pria yang akrab dipanggil Kang Dedi itu selama kurang lebih dua tahun bersama anak bungsunya Nyi Hyang Sukma Ayu.
Namun saat tengah asyik mengobrol dengan sang pemilik warung, tiba-tiba saja Dedi Mulyadi dipeluk oleh seorang ibu yang belakangan diketahui bernama Umiyati Utari.
Umiyati sendiri diketahui merupakan seorang janda yang sudah sekitar sembilan bulan ditinggal wafat suaminya,Dadan Suhendar.
Untuk menghidupi keluarganya Umiyati berkeliling berjualan bumbu dapur di wilayah Purwakarta
Usai berbincang dengan Umiyati, Kang Dedi pun memilih berkunjung ke rumah janda tersebut.
Dedi berharap Umiyati bisa hidup mandiri setelah diberikan sejumlah modal usaha termasuk dibantu untuk melunasi kontrakannya selama enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Ini Link Nama-Nama Non-ASN Hasil Pendataan BKN Hingga 3 Oktober 2022
Bahkan tak hanya itu, Kang Dedi pun memberikan sejumlah kebutuhan bahan pokok. Salah satunya beras yang ia panggul sendiri ke rumah Umiyati.
"Di hari bersejarah ini (sidang perdana gugatan perceraian isterinya, red), saya tetap menjalankan program-program kerakyatan dengan mengayomi para janda, sehingga itu lebih bermakna," ungkap Dedi Mulyadi.
Seperti diketahui Dedi Mulyadi cerai oleh istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama Purwakarta.