Saya suka tanya juga, septictank yang bagus itu ternyata bukan yang tidak pernah disedot, tapi yang rutin dan terjadwal disedot. Kalau yang tidak pernah disedot artinya tidak aman, melainkan mencemari tanah,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda ini, kata Yudha, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah Kota Tasikmalaya dalam pengelolaan air limbah domestik.
Perda ini sebagai payung hukum yang dibuat agar pengelolaan air limbah domstik di Kota Tasikmalaya dari hulu sampai hilirnya dapat dilaksanakan dengan baik.