CIREBON, RADARTASIK.COM – Misi petugas Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon pertemukan anak korban penganiayaan dengan ibu kandungnya, berbuah tangis dan haru.
Meski dalam perjalannnya, mempertemukan mereka tak semudah dibayangkan. Mengingat ibu dan anak ini sudah terpisah sejak 5 tahun lebih.
Bocah yang kini berusia 6 tahun berinisial R, menjadi korban penganiayaan orang tua angkatnya.
Bocah malang ini dititipkan ibu kandungnya kepada seseorang saat masih berusia 2 bulan.
BACA JUGA:Aksi Heroik Black Adam Manusia Berkekuatan Dewa yang Akan Hadir Bulan ini di Indonesia
Ibu kandung korban, SW kini berusia 47 tahun. Ketika itu SW menyerahkan anaknya karena ditinggal suami dan tidak sanggup merawat.
Polresta Cirebon akhirnya berhasil pertemukan anak korban penganiayaan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon dengan ibu kandung.
Sebelum berhasil pertemukan anak korban penganiayaan dengan ibu kandung yang terpisah sejak bayi, pencarian dilakukan sampai dengan Kabupaten Gunung Kidul, DIJ.
SW pulang ke kampung halaman dan tidak pernah lagi berjumpa dengan anak bungsunya yang diangkat anak oleh pelaku penganiayaan.
Keberadaan sang ibu kandung setelah tim Unit PPA dan KPAID mendapat informasi lokasi sang ibu kandung korban di Jogjakarta.
Skenario pertemuan itu bermula setelah petugas menyambangi keluarga ibu kandung R di Yogyakarta. Di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan sang nenek korban.
Dari pertemuan itu, petugas dibekali nomor telepon sang ibu kandung yang akhirnya bisa dihubungi.
Selanjutnya, keberadaan SW sedang bekerja sebagai baby sister di wilayah Tangerang. Tim menjemput untuk dipertemukan dengan anaknya yang posisinya berada di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon.