Penganiaya Anak Angkat Dijebloskan ke Rutan, Ketua KPAID: Miris! Ibu Kandungnya Nggak Tahu Dimana

Penganiaya Anak Angkat Dijebloskan ke Rutan, Ketua KPAID: Miris! Ibu Kandungnya Nggak Tahu Dimana

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sofiah saat ditemui di tempat kerjanya. -Dedi Haryadi/radarcirebon.com-

CIREBON, RADARTASIK.COM – Seorang perempuan berinisial AM, yang diduga menganiaya anak angkatnya kini dijebloskan ke rumah tahanan Mapolresta Cirebon.

AM berurusan dengan hukum lantaran menganiaya anak angkatnya RM alias Boa (6) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kini AM sudah ditetapkan tersangka.

"Benar, kini AM sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan anak dan KDRT," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Iptu Sujiani Dwi Hartati seperti dikuitp radarcirebon.com.

Kanit PPA menegaskan, tersangka AM dijerat pasal berlapis.

BACA JUGA:Keterlaluan! Bocah 6 Tahun Jadi Anak Angkat Malah Dianiaya, Kasusnya Berakhir di Polres Cirebon

BACA JUGA:Gadis 13 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Hutan Kota, Kasatreskrim: Akan Tetap Dilakukan Pendampingan

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 80 jo 76 C Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang Undang undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UURI No 23 th 2014 tentang KDRT. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun Penjara," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sofiah mengaku prihatin atas musibah yang menimpa korban. Terlebih, korban kini tinggal sebatang kara, karena indentitas dan keberadaan orangtuanya belum diketahui.

"Ibu angkat pelaku penganiayaannya. Miris sekali, ibu kandungnya nggak tahu ada di mana dan sampai saat ini kami masih belum bisa mengetahui ibu kandung dan bapak kandungnya itu ada dimana," katanya didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum KPAID Kabupaten Cirebon Qorib Magelung Sakti SH MH.

Menurut wanita yang akrab disapa Bunda Fifi ini, selama proses hukum berjalan, anak yang menjadi korban penganiayaan masih ada dalam pengasuhan dan perawatan KPAID yaitu ada di rumah aman.

BACA JUGA:Dibuang Anak-Anaknya ke Panti Jompo, Justru Crazy Rich Ini Siap Jadi Anak Angkat Ibu Trimah

BACA JUGA:Diduga Lakukan KDRT Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Istrinya ke Polisi

"Untuk korban, selanjutnya nanti mungkin saya perlu koordinasi dengan beberapa pihak yang dimana anak ini harus mendapatkan hak-haknya."

"Entah itu anak ini nanti kita sekolahkan atau seperti apa, karena ini anak, orang tuanya enggak tahu dimana dan ibu angkatnya kondisinya sedang dalam proses hukum," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Polisi Telah Amankan AM Pelaku Penganiayaan Anak di Pabuaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: