KOTA TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin 3 hingga 16 Oktober 2022.
Jika Anda kena tilang saat Operasi Zebra 2022, bagaiman cara melakukan pembayaran denda e-tilang? Bagaimana jika ada kelebihan sisa titipan denda e-tilang?
Anda bisa simak cara pengambilan sisa titipan denda e-tilang dan cara melakukan pembayaran denda e-tilang seperti dilansir dari laman Info Tilang Kejaksaan.
Berikut ini cara pengambilan sisa titipan denda e-tilang:
BACA JUGA: Denda Operasi Zebra 2022: Menggunakan HP saat Mengemudi Rp 750.000, Tidak Memiliki SIM Rp 1 juta
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan nomor register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
BACA JUGA: Operasi Zebra Lodaya 2022 di Ciamis Incar Pengendara Motor yang Pakai Ponsel dan di Bawah Umur
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
BACA JUGA: Operasi Zebra 2022 Tanpa Tilang Manual, Bagaimana di Tasikmalaya?