Cara Pengambilan Sisa Titipan Denda E-Tilang dan Bayar Denda E-Tilang Saat Operasi Zebra 2022

Minggu 02-10-2022,10:00 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Berikut ini cara bayar denda e-tilang:

1. Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang

BACA JUGA: Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan

- Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)

- Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang tersedia

BACA JUGA: Polisi Tidur yang Dicat Menyerupai Zebra Cross Akhirnya Dibongkar

- Anda akan mendapatkan kode pembayaran seperti berikut: 82022-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

- Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

3. Ambil barang bukti

BACA JUGA: Pengendara Motor Jatuh Terkecoh Polisi Tidur Dicat Mirip Zebra Cross

- Silakan mengambil barang bukti di kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.

Kategori :