Operasi Zebra 2022 Tanpa Tilang Manual, Bagaimana di Tasikmalaya?
Ilustrasi Operasi Zebra - JPNN.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Operasi Zebra 2022 yang dilakukan Polri mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang dipastikan tanpa tilang manual.
Razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Tasikmalaya.
Namun, ada yang berbeda dalam penindakan bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang yang dilakukan petugas polisi saat melaksanakan Operasi Zebra 2022 kali ini.
Agung Nugroho, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP memastikankan mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
BACA JUGA:BRI Mencari Digital Talent Terbaik, Bersama Menuju Perusahaan Kelas Dunia
Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Agung dikutip dari FIN.co.id, Kamis 29 September 2022.
Agung mengharapkan para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Paling tidak, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra 2022.
BACA JUGA:KKB Papua Bantai 4 Pekerja CV Doreri Permai, 1 Masih Hilang
Tetapi, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Menurut Firman, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” ucap Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.
Firman menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, ada pendekatannya serta cara penindakannya yang berbeda dari polisi di wilayah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber