"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA: Keren! Tasikmalaya Fashion Week Diikuti Puluhan Siswa SMK, Dilaksanakan Rumpun Tata Busana DKKT
Di sisi lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa surat putusan PTDH atas Irjen Ferdy Sambo sudah ditandatangani oleh pihak istana negara.
“Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Kapolri, Jumat 30 September 2022.