"Selain itu capain pendidikan terendah sekolah di Jawa itu setara dengan capaian pendidikan tertinggi sekolah di luar Jawa," ungkapnya.
"Kehadiran RUU Sisdiknas bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan tersebut," tegasnya.
Menurut Anindito, upaya untuk menghadirkan teknologi dalam pelaksanaan pendidikan merupakan bagian dari solusi untuk menghilangkan kesenjangan yang ada.
"Fakta bahwa masih ada infrastruktur yang belum merata di setiap daerah harus jadi perhatian bersama untuk segera direalisasikan agar kita mampu mengatasi kesenjangan di bidang pendidikan," tuturnya.
"Karena dana pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya 3 persen dari 20 persen dana fungsi pendidikan yang dialokasikan pada APBN," ujarnya.