JAKARTA, RADARTASIK.COM — Lamanya proses sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) membuat penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi lambat.
Demikian penilaiam dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Menurut Nadiem Makarim, antrean guru untuk memperoleh sertifikasi PPG bisa memakan waktu hingga 20 tahun.
"Cukup ironis ya, PPG itu makan waktu 20 tahun, kalau begitu sudah keburu pensiun," kata Nadiem dalam Raker Komite III DPD RI dikutip Kamis, 29 September 2022.
Atas masalah lamanya waktu PPG yang bisa mencapai 20 tahun, Nadiem berupaya menghapus frasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Namun, kata Nadiem, masih ada mispresepsi atas hilangnya frasa TPG dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Menururnya, guru khawatir tidak mendapat tunjangan lantaran bakal diatur lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
"Di mana keliatannya seperti menghilangkan itu, sebenarnya aspirasi menghilangkan TPG adalah untuk mengembalikan guru-guru kita ke dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
BACA JUGA: Makna Dibalik Logo Hari Jadi Ke-21 Kota Tasikmalaya Hasil Lukisan Tangan Istri Wali Kota
Padahal, kata Nadiem, dengan mengubah aturan guru bisa mendapat tunjangan tanpa sertifikasi.
"Dengan itu kita bisa otomatis bisa memberikan tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG," tuturnya.
RUU Sisdiknas Tak Dikomunikasikan dengan Baik
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyayangkan hal positif dalam RUU Sisdiknas tidak dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat.