BOGOR, RADARTASIK.COM – Emak-emak wajib waspada! Pasalnya, ada praktik penjualan bayi berkedok yayasan.
Saat ini kasus penjualan bayi berkedok yayasan sudah berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor.
Kasus penjualan bayi berkedok yayasan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polres Bogor sudah menangkap seorang pria berinisial SH berusia 32 sebagai pelaku utama dalam kasus penjualan bayi berkedok yayasan tersebut.
BACA JUGA: Aksi Pencurian 130 Tabung Elpiji di Cirebon Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Gunakan Pick Up
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanudin menjelaskan modus penjualan bayi berkedok yayasan.
Perwira menengah dengan dua melati itu mengungkapkan pelaku awalnya mencari calon korban melalui media sosial yang dikemas Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Setelah mendapatkan korban, pelaku menawarkan penampungan ibu hamil yang tidak memiliki suami.
”Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengumpulkan para ibu hamil,” jelas kapolres kepada media saat rilis di Mapolres Bogor, Rabu 28 September 2022.
”Kemudian nantinya saat proses persalinan anak diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut,” tambah dia seperti dilansir radarjabar.disway.id.
Setelah persalinan selesai, anak yang telah lahir kemudian diambil oleh pelaku untuk dicarikan orang tua asuh dengan proses bayi tersebut dijual.
”Proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal. Dan, orang yang mengadopsi anak tersebut berikan uang 15 juta dari setiap anak yang diadopsi,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku penjualan bayi berkedok yayasan, Polres Bogor berhasil menyelamatkan 5 ibu hamil yang sedang menunggu lahiran dari penampungan pelaku tersebut.