Wakil Bupati Tasikmalaya Minta BPR CIJ Terbuka, Kejaksaan Telah Periksa 2 Saksi Kasus SPK Fiktif

Rabu 28-09-2022,12:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Peningkatan status ini, kata dia, sudah sejak hari Senin 19 September 2022 berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022. 

"Jadi ketiga perusahaan mengajukan 48 kredit dengan jaminan kerja fiktif dengan jumlah uang Rp5 miliar," ungkapnya.

Disampaikan Kasi Pidsus, dugaan korupsi dilakukan ketiga perusahaan dalam bidang konstruksi dan pengadaan interior kantor dalam rentan waktu sejak tahun 2021 sampai 2022 ini. 

Setelah dilakukan penelusuran, jaminan terhadap kredit berupa Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan di Kota Tasikmalaya ternyata tidak ada.

"Namun kredit itu tetap bisa dicairkan, sehingga kredit tersebut tidak bisa berjalan atau macet karena pekerjaan yang dijaminkan tidak ada," jelas Hasbullah.

Tambah dia, nilai uang sebesar Rp5 miliar itu, sejak ditandatangani perjanjian kredit sudah bisa dicairkan bahkan sudah diterima ketiga perusahaan itu. "Untuk tersangka belum ada,” kata Hasbullah.

Hasbullah menilai, karena BPR CIJ merupakan perusahan milik daerah yang sahamnya sebagian dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB, maka dikategorikan uang tersebut merupakan uang negara. 

"Sehingga uang yang keluar tersebut merupakan uang negara," ujar dia.

Untuk kerugian yang diperkirakan Rp5 miliar, pihak Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendalami jumlah total kerugian uang  negara itu. "Kita akan libatkan auditor," katanya.

"Segala sesuatunya  untuk perkembangan akan kami sampaikan lagi nanti," katanya.

 

Kategori :